KONSEP DASAR PPKn SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI, MORAL DAN NORMA
Pengertian Konsep dalam Materi PKn
Konsep adalah suatu pernyataan yang
masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan ide-ide atau peristiwa
yang masih dalam angan–angan seseorang. Meski belum diimplementasikan, konsep
yang bersifat positif memiliki makna yang baik. Begitu pula sebaliknya, jika
konsep tersebut bersifat negatif maka juga akan memiliki makna negatif pula.
Menurut Bruner (1996) konsep adalah suatu kata yang
bernuansa abstrak dan dapat digunakan untuk mengelompkan ide, benda atau
peristiwa. Setiap konsep memiliki nama, contoh positif, contoh negatif, dan
ciri. Contoh konsep HAM, demokrasi, globalisasi, dan masih banyak lagi. Menurut
Bruner setiap konsep mengandung nama, ciri/atribut, dan aturan.
A. Pengertian Moral
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1989: 592), moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau
susila. Secara terminologis, terdapat berbagai rumusan pengertian moral, yang
dari segi substantif materiilnya
tidak ada perbedaan, akan tetapi bentuk
formalnya berbeda. Widjaja
(1985: 154) menyatakan bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang
perbuatan dan kelakuan (akhlak). Al-Ghazali
(1994: 31) mengemukakan pengertian akhlak, sebagai padanan kata moral,
sebagai perangai (watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa manusia dan
merupakan sumber timbulnya perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan
ringan, tanpa perlu dipikirkan dan direncanakan sebelumnya. Sementara itu Wila Huky, sebagaimana dikutip
oleh Bambang Daroeso (1986: 22) merumuskan pengertian moral secara lebih komprehensip rumusan
formalnya sebagai berikut :
1.
Moral sebagai perangkat ide-ide tentang tingkah laku hidup, dengan
warna dasar tertentu yang dipegang oleh sekelompok manusia di dalam lingkungan
tertentu.
2.
Moral adalah ajaran tentang laku hidup yang baik berdasarkan
pandangan hidup atau agama tertentu.
3.
Moral sebagai tingkah laku hidup manusia, yang mendasarkan pada
kesadaran, bahwa ia terikat oleh keharusan untuk mencapai yang baik, sesuai
dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungannya.
Walaupun moral itu berada di dalam
diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan.
Moral dan moralitas ada sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik
buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik
buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara
individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.
Dengan demikian, hasil pembentukan
sikap karakter anak pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu konsep moral,
sikap moral, dan perilaku moral. Konsep moral (moral knowing) mencakup
kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral
value), pandangan ke depan (perspective taking), penalaran moral (reasoning),
pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).
ASPEK KONSEP MORAL(moral
knowing)
§Kesadaran moral → kesadaran hidup berdemokrasi
§Pengetahuan nilai moral → pemahaman materi demokrasi
§Pandangan ke depan → manfaat demokrasi ke depan
§Penalaran moral → alasan
senang demokrasi
§Pengambilan keputusan → bagaimana
cara hidup demokrasi
§Pengetahuan diri → introspeksi
diri
Sikap moral (moral feeling) mencakup
kata hati (conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty),
cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), dan
kerendahan hati (and huminity).
ASPEK SIKAP MORAL(moral feeling)
§Kata hati → kata
hati kita tentang hidup bebas
§Rasa percaya diri → rasa
percaya diri kita pada bebasberpendapat
§Empati → empati
kita pada orang yang tertekan
§Cinta kebaikan → cinta
kita terhadap musyawarah
§Pengendalian diri → pengendalian
diri kita terhadapkebebasan
§Kerendahan hati → menjunjung
tinggi dan hormatipendapat lain
Perilaku moral (moral behavior)
mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).
ASPEK PERILAKUMORAL(moral
behavior)
§ Kemampuan → kemampuan
menghormati hidupdemokrasi
§ Kemauan → kemauan
untuk hidup berdemokrasi
§ Kebiasaan → kebiasaanberdemokrasi
dengan teman
|
Moral/moralitas
adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki oleh individu sebagai
moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku.
Dalam pembelajaran PKn, moral sangat penting untuk ditanamkan pada anak usia
SD, karena proses pembelajaran PKn SD memang bertujuan untuk membentuk moral
anak, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya.
B.
Pengetian Norma
Norma adalah
tolak ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia.
Dalam bahasa Inggris, norma diartikan sebagai standar. Di samping itu, norma
juga bisa diartikan sebagai kaidah atau petunjuk hidup yang digunakan untuk
mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara
Norma
terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1.
Norma Agama
Adalah
suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat
mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak
memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma
agama. Contoh norma agama: “ Kamu dilarang membunuh”,. “ Kamu dilarang
Mencuri”, “ Kamu harus patuh kepada Orang tua”, “ Kamu harus beribadah”,“ Kamu
jangan menipu”
2.
Norma Kesusilaan
Norma ini
didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Melakukan pelecehan seksual
adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan. Contoh norma
kesusilaan:
· “
Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
· “
Kamu harus berlaku jujur”
· “
Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”
· “
Kamu dilarang membunuh sesama manusia”
3.
Norma Kesopanan
Adalah
norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara
berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan. Contoh
norma kesopanan:
· “
Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita didalam kereta api, bus, dan lain-
lain,
terutama wanita yang tua dan hamil”.
· “
Jangan makan sambil berbicara”
· “
janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat”.
· “
orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
4.
Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini
merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam
bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Kegiatan melakukan acara
selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari
norma ini.
5.
Norma Hukum
Adalah himpunan
petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa.
Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Contoh norma hokum:
· “
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain,
dihukum karena membunuh dengan hukuman
setinggi- tingginya 15 tahun”
· “
Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan,
diwajibkan mengganti kerugian”. Misalnya
dalam hal jual beli”.
· “Dilarang
mengganggu ketertiban umum”.
Ø
Fungsi
Norma adalah :
Melindungi
hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain.
Ø
Tujuan
/ Manfaat Norma yaitu :
Mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian
dan kesejahteraan.
C. Pengertian Nilai
§ Djahiri (1999) nilai adalah harga, makana yang ada pada sesuatu. Dikatakan
berniali bilamana berharga dan bermakna.
§ Dictionary dalam Winataputra, nilai adalah harga atau kwalitas.
§ Frankel (1978) dalam Sapria dkk, nilai adalah konsep. Makna nilai sebagai konsep tidak muncul
dalam pengalaman yang dapat diamati melainkan ada dalam pikiran orang.
§ Nilai dapat diartikan kualitas dari
sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman
manusia.
Nilai dapat dibagi atas dua bagian,
yakni:
1.
Nilai estetika, terkait dengan maslah keindahan atau apa yang dipandang
indah atau apa yang dapat dinikmati olaeh seseorang.
2.
Nilai etika, dengan tindakan-tindakan/
perilaku/akhlak atau bagaimana orang berprilaku. Etika terkait dengan masalah
moral tentang mana yang benar dan salah. Nilai adalah standar atau kriteria
bertindak, kriteria keindahan, kriteria manfaat, atau disebut juga harga yang
diakui oleh seseorang dan oleh karena itu orang berupaya untuk menjunjung tinggi
dan memeliharanya.
Prof. Dr.
Notonegoro membagi nilai menjadi tiga bagian, yaitu :
1.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi unsur jasmani manusia.
2.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan atau aktivitas.
3.
Nilai kerokhanian, (kebenaran, keindahan, kebaikan,
religius) yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Dari poin
di atas dapat disimpulkan bahwa menurut Prof. Dr. Notonegoro nilai adalah
segala hal yang memiliki kegunaan.
D.
Pelaksanaan Pendidikan Nilai, Norma,
dan Moral di Indonesia
Secara yuridis-formal, pendidikan
nilai, norma dan moral di Indonesia dilaksanakan melalui pendidikan
kewarganegaraan yan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Republik Idonnesia
Tahun 1945 (UUD RI 1945) sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai landasan
operasional, dan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI)
dan Nomor 23 Tahum 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai
landasan kurikuler. Sejalan dengan Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional
melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka kurikulum pendidikan
kewarganegaraan untuk lingkungan lembaga pendidikan formal dilaksanakan dengan
berpedoman pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). UUD 1945 sebagai
landasan konstitusional pada bagian Pembukaan alinea keempat memberikan dasar
pemikiran tentang tujun negara. Salah satu tujuan negara tersebut dapat
dikemukakan dari pernyataan “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Apabila dikaji,
maka tiga kata ini mengandung makna yang cukup dalam. Mencerdaskan kehidupan
bangsa mengandung pesan pentingnya pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Dalam
kehidupan berkewarganegaraan, pernyataan ini memberikan pesan kepada para
penyelenggara negara dan segenap rakyat agar memiliki kemampuan dalam berpikir,
bersikap, dan berprilaku secara cerdas baik dalam proses pemecahan masalah
maupun dalam pengambilan keputusan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. UU
Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas sebagi landasan operasional penuh dengan pesan
yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan. Pada Pasal 3 ayat (2) tentang
fungsi dan tujuan negara dikemukakan bahwa:
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta perdaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Adanya ketentuan tentang pendidikan
kewarganegaraan dalam UU Sisdiknas sebagai mata pelajaran wajib di jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi menu njukkan bahwa mata pelajaran ini
menempati kedudukan yang strategis dalam mencapai tujuan pendidikan nasional di
negara ini. Adapun arah pengembangannya hendaknya difokuskan pada pembentukan
peserta didik agar menjadi manusia Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air.
DAFTAR PUSTAKA
Blog Sabtu, 12 April 2014
Diposkan oleh Muslikhatun Nafi'ah di 02.05
Copy the BEST Traders and Make Money (One Click) : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money (One Click) : http://ow.ly/KNICZ
Daftar pustaka
Nafi’ah,muslikhatun.
12 april 2014. KONSEP, NILAI, NORMA, DAN MORAL, http://muslikhatunnafiah.blogspot.com/2014/09/konsep-nilai-norma-dan-moral.html (online)
0 komentar:
Posting Komentar